Umar menerangkan, Indonesia hingga kini masih darurat korupsi. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.
Aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Sholahudin, menyayangkan adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu disinyalir mengancam kerja-kerja pemberantasan rasuah sekalipun dasar gugatannya lemah.
"Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan [mengusut korupsi] dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?" ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/5).
Umar menerangkan, Indonesia hingga kini masih darurat korupsi. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tuturnya.
"Makanya, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, harus diperkuat. Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," imbuh Umar.