Menurut Eddy, ada beberapa hal yang jadi alasan dirinya tidak melaporkan Sugeng ke polisi.
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Eddy menilai, laporan yang diadukan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tersebut, mengarah kepada fitnah.
Kendati demikian, Eddy mengaku tak akan melaporkan balik Sugeng ke polisi. Hal ini disampaikan Eddy usai menjalani klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang menyeret namanya.
Menurut Eddy, ada beberapa hal yang jadi alasan dirinya tidak melaporkan Sugeng ke polisi. Pertama, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki peran untuk mengawasi kinerja aparatur negara.
"Saya tidak akan melapor. Pertama, IPW itu kan LSM. Nah, LSM itu tugasnya watchdog ya. Silakan lah dia berkoar-koar karena tugas dia adalah melakukan sosial kontrol," kata Eddy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Berikutnya, kata Eddy, dia tak akan melapor balik ke polisi karena statusnya sebagai pejabat publik. Menurutnya, pejabat publik perlu memberikan klarifikasi apabila ada informasi yang perlu diluruskan.