Sebanyak 6 dari 9 fraksi di DPR mendukung pengesahan RUU Kesehatan. Sementara itu, 1 fraksi memberikan catatan dan 2 lainnya menolak.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU) lewat rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7). RUU berformat sapu jagat (omnibus law) itu disetujui 6 dari 9 fraksi di DPR. Dua fraksi menolak dan satu fraksi memberi catatan.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut, enam fraksi menyetujui pengesahan RUU ini. Mereka adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Fraksi NasDem menyetujui pengesahan dengan sejumlah catatan, sedangkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak penuh.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang mewakili Fraksi Demokrat, menjelaskan 3 alasan fraksinya menolak RUU Kesehatan. Menurutnya, ada sejumlah persoalan mendasar dari RUU Kesehatan yang disahkan wakil rakyat.
Pertama, urai Dede, kebijakan pro kesehatan dengan penerapan minimal 5% dari APBN yang diamatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hendaknya ditingkatkan jumlahnya.
Untuk itu, kata dia, Partai Demokrat dalam rapat panitia kerja (panja) memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan (mandatory spending) di luar gaji dan penerima bantuan iuran (PBI). Namun, usulan itu tidak setujui.