Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Surya dihukum seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Surya Darmadi dengan pidana selama 15 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Surya dihukum seumur hidup.
Pada persidangan yang digelar Kamis (23/2), Hakim Ketua Fahzal Hendri mengungkapkan, sejumlah hal yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis kepada Surya Darmadi. Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
Adapun pertimbangan hakim, antara lain terkait usia dan kondisi kesehatan dari Bos Duta Palma Group tersebut.
"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri sebelum membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan tersebut dalam hal yang meringankan vonis atas Surya Darmadi. Hal yang meringankan berdasarkan berkas putusan yang dibacakan hakim antara lain yakni Surya telah berusia lanjut, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.