JPU memiliki waktu 14 hari setelah putusan banding Pinangki untuk menimbang pengajuan kasasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini mengaku belum menerima salinan putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap Djoko Tjandra. Karena itu, Kejagung belum bisa mengambil sikap atas putusan banding tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari setelah putusan itu untuk menimbang pengajuan kasasi. "Kita belum tentukan sikap, karena masih belum terima salinan putusan dari sana," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (17/6).
Menurut Ali, untuk mengajukan kasasi, JPU akan melihat tidak hanya dari alasan pengurangan hukuman pidana. JPU juga akan menimbang dari segi barang bukti yang diputuskan hakim. “Kan kayak Jiwasraya itu, barang bukti juga harus dilihat karena kalau tidak sesuai harus kasasi. Nanti kita lihat dulu semuanya,” tutur Ali.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejagung mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah mencederai rasa keadilan di Indonesia.