Penyidik hendak mencari potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang dibuat Airlangga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pemeriksaan konfrontir yang akan dilakukan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik hendak mencari potensi pelanggaran hukum dalam kebijakan yang dibuat Airlangga. Bila dalam eksekusi sesuai dengan kebijakan itu, maka potensi yang dicari telah ditemukan.
“Kalau ternyata sama (irisan kebijakan dengan perbuatan melawan hukum), dia (Airlangga) (kena pasal) 55-56, sama-sama dia (ikut perbuatan melawan hukum). Memang kehendak dia,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Atas dasar itu, maka Lutfi akan diperiksa terlebih dahulu. Untuk melihat sejauh mana Lutfi sebagai menteri melaksanakan kebijakan terkait minyak goreng.