Beberapa komika menggugat merek dagang Open Mic Indonesia karena dinilai memakai kata-kata umum.
Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) yang mengambulkan permohonan merek dagang Open Mic Indonesia menuai polemik. Jenama itu diajukan komedian Ramon Papana.
Pangkalnya, hal itu berbentut dengan gugatan beberapa komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) agar merek dagang Open Mic Indonesia oleh DJKI Kemenkumham dibatalkan. Gugatan didaftarkan pada 25 Agustus 2022.
Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto, pun buka suara tentang keputusan instansinya mengambulkan merek dagang tersebut. Katanya, permohonan merek Open Mic Indonesia dengan Nomor Permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan memiliki daya pembeda secara keseluruhan.
"Jika hanya diajukan merek dengan kata 'Open Mic', kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tak diperkenankan. Kata umum terbagi dalam 3 kategori,bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.