KPK punya dasar hukum kuat mengajukan perbantuan panggilan tersangka dengan mekanisme red notice kepada Sjamsul dan Itjih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat suara ihwal pernyataan Otto Hasibuan yang mempermasalahkan pengajuan red notice untuk kliennya yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan alasan KPK melayangkan surat pencarian dengan mekanisme red notice terhadap tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Itu karena pasangan suami istri tersebut tidak mengindahkan panggilan KPK.
“Karena sudah berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat dan diumumkan juga di KBRI, tetapi yang bersangkutan tak datang. Bahkan saat penyelidikan dan penyidikan juga sudah dilakukan (panggil),” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Diketahui, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemeriksaan terhadap taipan suami-istri Sjamsul dan Itjih Nursalim ke lima alamat rumahnya yang berada di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat ke rumah Sjamsul dan Itjih yang ada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, KPK telah melayangkan surat ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.