Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J ini sempat dipindahkan ke Lapas Salemba, Senin (27/2).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), tidak menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Ini didasari beberapa pertimbangan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, salah satu poin alasan rekomendasi tersebut adalah Bharada E berstatus saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Dengan demikian, eks ajudan Ferdy Sambo ini berhak dipisahkan ruang tahanannya.
"Richard sebagai justice collaborator punya hak untuk dipisah, ya, bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi di Lapas Salemba, Senin (27/2).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti membunuh Brigadir J. Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel hendak memindahkannya ke Lapas Salemba.
LPSK lantas merekomendasikan Bharada E menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sebab, kedua institusi tersebut telah memiliki kerja sama tentang keamanan Bharada E.