MK menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
Menindaklanjuti masuknya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Demikian disampaikan oleh juru bicara perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman serta juru bicara MK Fajar Laksono pada Senin (23/10) di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.
“Laporan (dugaan pelanggaran etik ini) dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” terang Enny dalam keterangan resminya.
Atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK. Tiga nama tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK, di antaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Enny mengatakan, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya