Para mahasiswa diduga melanggar aturan yang mengganggu aktivitas masyarakat pada saat membubarkan diri usai aksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan alasan kepolisian menangkap belasan mahasiswa yang melakukan aksi saat memperingati hari hak asasi manusia (HAM) sedunia pada Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut Yusri, mereka ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka juga diduga melanggar aturan yang mengganggu aktivitas masyarakat pada saat membubarkan diri usai aksi.
“Jadi, 14 mahasiswa ini selesai demo dari Istana Merdeka, kembalinya itu mengganggu ketertiban dengan menutup jalan. Kebetulan juga pembatas jalan yang sepeda motor itu dilempar ke tengah-tengah jalan raya,” kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (11/12).
Tak berhenti sampai di situ, kata Yusri, para mahasiswa tersebut kemudian membuat kericuhan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Bahkan, para mahasiswa tersebut juga melakukan aksi vandalisme pada fasilitas umum. “Mereka juga mencoret-coret di depan Sarinah itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, setelah berhasil ditangkap polisi, mahasiswa-mahasiswa tersebut didata. Selanjutnya, diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Penyerahan 14 mahasiswa itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB.