Nasional

Alasan Polri tetapkan eks Kapolda Metro Jaya tersangka makar

Polisi telah memeriksa 20 saksi sebelum menetapkan Sofjan sebagai tersangka.

Kamis, 13 Juni 2019 14:54

Sebanyak 20 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan makar yang menjerat eks Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M. Sofjan Jacoeb. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, keterangan para saksi itu menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam menetapkan Sofjan sebagai tersangka. 

"Saksi dua puluh orang lebih kita sudah minta (keterangan) dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan," ujar Argo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat,  Kamis (13/6).

Sofjan terindikasi terlibat dalam permufakatan dan penyebaran berita yang belum jelas kebenarannya. Sofjan, dari keterangan para saksi, sempat mengatakan pemerintah curang dan menyebut paslon yang didukungnya telah memenangkan Pilpres 2019. 

"Misalnya ada (pernyataan) pemerintah yang (melakukan) kegiatan curang di sana. Kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga (hasil) pemilu adalah KPU. Secara undang-undang, yang sah untuk menyampaikan pemenangan (adalah KPU)," tuturnya.

Argo memastikan penetapan tersangka Sofjan sudah sesuai prosedur. Argo mengatakan, penyidik juga telah mengantongi bukti rekaman video pernyataan-pernyataan Sofjan sebelum menetapkan dia sebagai tersangka. 

Ayu mumpuni Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait