Penundaan publikasi hasil hitung cepat pemilu dilakukan demi melindungi pemilih.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menjelaskan, putusan MK yang menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat (quick count) pemilu, dilakukan untuk melindungi pemilih. Aturan tersebut, tidak dapat dimaknai menghilangkan hak masyarakat untuk mendapat informasi seputar hasil hitung cepat pemilu.
"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud, demi alasan yang jauh lebih mendasar, yaitu melindungi kemurnian suara pemilih," ujar Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4).
MK hari ini memutuskan untuk menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat pemilu.
Aturan yang digugat adalah Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509, serta Pasal 540 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan penolakan tersebut, publikasi hasil hitung cepat pemilu baru diperbolehkan setelah dua jam waktu pencoblosan berakhir.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pemungutan suara dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 13.00. Karena itu, publikasi hasil hitung cepat baru diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB.