Presiden Jokowi diminta membangun komunikasi kepada masyarakat Papua tanpa disertai tindakan pemidanaan secara sembarangan.
Tuntutan referendum untuk wilayah Papua dan Papua Barat yang disampaikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) beberapa waktu lalu tidak mungkin dipenuhi oleh pemerintah. Pasalnya, aturan yang mengatur soal referendum telah dicabut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, mengatakan Undang-Undang yang mengatur soal referendum sudah tidak berlaku lagi dalam konstitusi Indonesia. Oleh sebab itu, tidak memungkinkan lagi tuntutan tersebut dipenuhi.
“Tidak ada di konstitusi kita soal referendum. UU tentang Referendum juga sudah tidak diberlakukan,” kata Feri kepada Alinea.id saat dihubungi dari Jakarta pada Senin, (2/9).
Feri mengungkapkan, dalam konstitusi Indonesia saat ini, negara sudah tidak membuka ruang pemisahan. Ini sesuai dengan peraturan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 8 Tahun 1998 yang telah mencabut Tap MPR Nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum.
Selain itu, terbitnya UU Nomor 6 tahun 1999 juga semakin memperkuat bahwa dalam aturan itu, disebutkan bahwa UU Nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum juga telah dicabut. Dengan demikian, tidak ada lagi amanat undang-undang yang mengatur tentang referendum.
"Jadi, memang tidak ada lagi hukum kita membahas referendum. Maka dari itu, untuk kasus Papua pemerintah harus merespons dengan bijaksana agar tidak semakin memanas," ucap dia.