Alex menegaskan dirinya tidak ikut bersama Ghufron mengajukan gugatan uji materi ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku tidak mempersoalkan perubahan masa jabatan tersebut.
"Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang," kata Alex dihubungi wartawan, dikutip Jumat (26/5).
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi (judicial review/JR) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam salah satu objek uji materinya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun.
Meski demikian, Alex menegaskan dirinya tidak ikut bersama Ghufron mengajukan gugatan ke MK. Ia juga mengaku tidak berharap masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.
"Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.