Alex Noerdin dan Muddai Madang sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang.
Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan, tersangka Muddai Madang dan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
"Keduanya sudah dilimpahkan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) gas Sumsel periode 2010-2019," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (25/12).
Menurut Supardi, kasus tersebut dilimpahkan karena peristiwa pidananya terjadi di Palembang. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang diproses Kejaksaan Negeri Palembang.
Dia menyebut, dalam kasus tersebut sudah dilakukan penyitaan sejumlah aset. Kendati demikian, tim penelusuran aset Kejaksaan Negeri Palembang belum menyetorkan daftar keseluruhan rampasan aset.