Penahanan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, ditahan selama 20 hari hingga 5 Oktober 2021, di Rutan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan tersangka lainnya, mantan Komisaris PDPDE Sumsel Muddai Madang, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. “Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” ucapnya, Kamis (16/9).
Tersangka Alex Noerdin, kata Leonard, merupakan Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018. Ia telah meminta alokasi BP Migas. Anggota Komisi VII DPR RI itu juga disebut menyetujui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi bersama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas guna mendapatkan alokasi negara.
Ia menambahkan, Dirut PT DKLN dan Komut PDPDE Gas dan Direktur PDPDE Gas menerima fee marketing dari PDPDE Gas. Kendati demikian, tidak disebutkan berapa jumlah fee yang diterimanya.