Alex bilang, pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja atau diberhentikan di KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa lembaga antikorupsi bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ia menyatakan KPK bukan lembaga subordinasi atau berkedudukan di bawah Polri.
Hal itu disampaikan Alex sebagai respons atas polemik soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Sejumlah pihak menyayangkan keputusan diberhentikannya Endar, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya di KPK.
Alex bilang, pihaknya berhak menentukan pegawai yang bekerja atau diberhentikan di KPK.
"KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi, kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/4) malam.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Alex, disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.