Korban telah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni, menyesalkan dugaan kekerasan berupa penghinaan fisik terhadap seorang mahasiswa penyandang disabilitas, Atur Widodo, oleh seorang dosen Universitas Jambi (Unja). Apalagi, perundungan terjadi di institusi pendidikan.
"Saya sangat menyangkan hal seperti ini bisa terjadi. Terlebih, peristiwa ini terjadi di dalam perguruan tinggi, yang mana semua orang memiliki hak kesamaan dalam menjalankan proses pendidikan, tak terkecuali saudara kita penyandang disabilitas," katanya kepada wartawan, Jumat (23/12).
Ali mengingatkan, setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak sama dalam memperoleh pendidikan. Baginya, orang dengan kebutuhan khusus juga seharusnya mendapatkan prioritas lebih segaimana mandat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Di negara kita ini, semua orang memiliki kesamaan hak, termasuk penyandang disabilitas!" tegasnya.
Diketahui, Atur Widodo dirundung dosen pembimbingnya lantaran mengajukan izin tidak mengikuti ujian akhir semester (UAS). Sebab, dirinya hendak mengikuti kejuaraan pencak silat di Palembang, Sumatera Selatan.