Pemerintah dinilai ltak melibatkan termasuk memberikan porsi seimbang bagi masyarakat sipil atau akademisi guna menyampaikan pandangannya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) seyogianya disusun dengan prinsip nasionalisme dan melibatkan masyarakat. Menurutnya, perbedaan pemahaman dan pendapat merupakan suatu kontribusi positif.
Edward menambahkan, perbedaan tersebut perlu disikapi dengan diskusi komprehensif dari seluruh elemen masyarakat. Terkait itu, menggandeng para akademisi, praktisi, dan pakar hukum pidana.
"Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana," ujarnya dalam diskusi publik RKUHP di Jakarta, Senin (14/6).
Terpisah, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti agenda diskusi tersebut. Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, pemerintah tak melibatkan termasuk memberikan porsi yang seimbang untuk masyarakat sipil atau akademisi guna menyampaikan pandangannya.
"Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah daripada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat," ucapnya yang juga perwakilan Aliansi.