Edward ditetapkan menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tidak memiliki kaitan dengan salah satu tersangka salah satu tersangka di kasus BTS 4G,
Edward Hutahaean. Edward ditetapkan menjadi tersangka setelah diketahui menerima suap Rp15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini penyidik masih mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diduga telah diterima Edward. Namun, uang tersebut dipastikan tidak mengalir ke penyidik di JAM Pidsus Kejagung.
“Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di JAM Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Ketut di Kejagung, Senin (16/10).
Ia mengungkapkan, penyidik menjerat Edward dengan pasal penyuapan karena status Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelusuran penyidik, Edward ternyata Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Saya menambahkan lagi terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri," ujarnya.