Nasional

Alumni DPP PA 212 klaim kasus Rizieq telah dihentikan

Anggota DPR mengapresiasi terbitnya SP3 atas kasus Rizieq yang dinilai untuk mengendurkan situasi tanah air yang tegang.

Jumat, 15 Juni 2018 21:24

Kabar dihentikannya kasus imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali menguat usai Dewan Pengurus Pusat  Alumni atau DPP PA 212 merilis pernyataan terkait diterimanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya. Rizieq yang disangkakan terlibat dalam percakapan bermuatan pornografi telah menerima SP3 lewat pengacaranya. 

Dalam rilisnya yang diterima Alinea.id, DPP PA 212 menjelaskan kepastian SP3 kasus chat fitnah atas Rizieq Syihab didapat dari pengacaranya. DPP PA 212 mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian RI yang telah mengeluarkan SP3 tersebut.

Ada lima poin yang disampaikan DPP PA 212 atas terbitnya SP3 kasus chat Rizieq. Pertama, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian RI sehingga kasus chat bermuatan porno yang tidak terbukti secara hukum dan tidak ditemukan pelapor dan penyebarnya dihentikan. 

Kedua, mengajak umat Islam khususnya alumni 212 untuk mengucap syukur di hari Lebaran ini. Ketiga, mengimbau bagi pihak yang melakukan fitnah terhadap Rizieq untuk segera bertobat. 

Keempat, mengharapkan agar polisi juga segera mengeluarkan SP3 untuk para ulama dan aktivis 212 yang tengah menghadapi kasus tanpa bukti dan terindikasi upaya kriminalisasi ulama. Terakhir, mengajak seluruh umat Islam khususnya alumni 212 menjaga persatuan dan kesatuan dalam membela agama dan ulama dalam menjaga keamanan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). 

Annisa Saumi Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait