Septyan yang biasa disapa Daffa, ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
Penyanyi dangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2, Septyan Arochman (27) ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/10).
"Tersangka kami tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu.
Septyan yang biasa disapa Daffa, ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," katanya.