Pemkot Ambon mengklaim telah siap menerapkan PSBB untuk menekan penularan Covid-19.
Pemkot Ambon mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurut Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, usulan ini lantaran Kota Ambon memiliki risiko besar dalam penyebaran coronavirus.
"Dalam rapat dengan Pemprov Maluku kita telah mengusulkan status PSBB di Ambon. Usulan ini akan disampaikan Pemprov Maluku kepada pemerintah pusat, " kata Richard di Ambon, Maluku, Selasa (28/4).
Usulan ini disampaikan setelah Ambon masuk dalam zona merah penyebaran virus corona berdasarkan data Kementerian Kesehatan. Menurut Richard, meski pun jumlah warga yang positif terinfeksi tak terlalu banyak, namun hal ini dinilai berbahaya. Musababnya, Kota Ambon memiliki luas wilayah yang terhitung kecil namun padat penduduk.
Dari pendekatan kualitatif, tingkat penyebaran Covid-19 di Ambon telah masuk pada klaster ketiga. Klaster pertama bersumber dari pelaku perjalanan yang datang dari luar Ambon, sedangkan klaster kedua merupakan transmisi lokal dari pelaku perjalanan, kepada keluarga.
"Saat ini kita masuk klaster ketiga, yakni bukan lagi dari keluarga tetapi menyebar ke tetangga. Hal ini tentu sangat berbahaya dan harus diantisipasi karena faktor teritori wilayah Ambon yang kecil dan terbatas, " kata Richard.