Nasional

Amnesty Indonesia dorong penyidikan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J

Penyidikan lanjutan perlu dilakukan, mengingat ada sejumlah kelemahan dalam pengusutan perkara ini yang dilakukan kepolisian.

Selasa, 27 September 2022 18:40

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, perlu ada penyidikan lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidikan lanjutan perlu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, bukan kepolisian.

Menurut Usman, penyidikan lanjutan perlu dilakukan, mengingat ada sejumlah kelemahan dalam pengusutan perkara ini yang dilakukan kepolisian. Di antaranya kelemahan dari proses atau substansi pembuktian perkara.

Sehingga, ujar Usman, proses pemberkasan persidangan dalam kasus pembunuhan maupun obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J ini tak kunjung selesai.

"Bolak-baliknya berkas perkara dari kepolisian-kejaksaan dan kejaksaan-kepolisian menunjukkan lemahnya alat bukti, lemahnya pembuktian," kata Usman dalam forum diskusi publik di Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Terlebih, Usman juga menyoroti soal gelar rekonstruksi perkara yang tidak melibatkan pihak korban. Saat pelaksanaan rekonstruksi di rumah dinas Ferdi Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8), kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, tidak mendapatkan akses untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait