KUHP seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan HAM di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan DPR dan pemerintah terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Menurutnya, muatan RKUHP yang bermasalah merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade.
"Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan," kata Usman dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Usman memandang KUHP baru yang kontroversial dan melampaui batas, hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia. Pemberlakuan kembali pelarangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dalam pemerintahan yang sedang menjabat, serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat, bahkan mengkriminalisasi perbedaan pendapat.
"Larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai," ucapnya.
Menurutnya, KUHP baru secara praktis memberikan wewenang kepada penguasa di masa sekarang. Dia khawatir, penegakkan hukum ke depan tidak berjalan objektif.