Amnesty menyinggung pedoman internasional soal gas air mata.
Amnesty International Indonesia mengingatkan kepolisian untuk menuntaskan tragedi Kanjuruhan dan tidak berhenti pada aksi simbolik. Hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan aksi sujud anggota Polri terhadap insiden tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, sikap sujud justru bertolak belakang dengan pernyataan terkait gas air mata. Pembelaan gas air mata bukan sebagai penyebab tewasnya korban itu adalah sikap yang dimaksud.
“Atas nama keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif. Pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu prematur, tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10).
Usman menyinggung pedoman internasional soal gas air mata. Pedoman itu menyebutkan, gas air mata sebagai senjata ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon karena sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian.
“Apalagi, jika ditembakkan ke dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang di mana jalan penyelamatan diri terbatas," ujarnya.