Kadis Perumahan membantah jika Pemprov DKI Jakarta melanggar aturan.
Pembangunan Kampung Akuarium yang berlokasi di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menuai pro dan kontra. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, membantah jika Pemprov DKI Jakarta melanggar aturan.
"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Sarjoko lewat keterangan tertulis, Rabu (19/8).
Nantinya, sambung dia, jika proyek kampung susun tersebut telah selesai, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan melakukan verifikasi terhadap warga Kampung Akuarium yang akan kembali menempati lokasi tersebut.
"Total kebutuhan anggaran sedang dihitung ulang oleh perencana karena ada perubahan kebutuhan termasuk pembangunan mushola," jelas Sarjoko.