Korban eksploitasi seksual anak secara online merupakan anak usia sekolah dasar.
Kian canggihnya perkembangan teknologi diikuti dengan menjamurnya kejahatan yang menjadikan teknologi sebagai medianya. Eksploitasi seksual anak secara online kini semakin marak.
Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Sri Danti Anwar mengatakan korban eksploitasi seksual anak secara online merupakan anak usia sekolah dasar. Beberapa eksploitasi yang terjadi di antaranya menaruh gambar-gambar senonoh di media sosial, mengirim gambar-gambar senonoh melalui online, penjualan video dengan adegan senonoh kepada orang lain, serta menjadikan anak sebagai objek prostitusi lewat online. Kejadian-kejadian tersebut bahkan sudah terjadi sampai ke perdagangan luar negeri.
“Di online biasanya memang ada kasus materi konten pornografi anak-anak yang dieksploitasi dijual nantinya ke dalam negeri dan ke luar negeri,” ucapnya, Jakarta, Kamis (5/4). Sayangnya, KPPA mengaku belum memiliki data terkait jumlah permasalahan eksploitasi seksual anak secara online.
Rencananya, KPPA akan melakukan kerja sama dengan provider-provider untuk ikut andil dalam pencegahan eksploitasi seksual secara online. Danti mengaku pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi terjadinya eksploitasi seksual anak, seperti edukasi terhadap orang tua terkait pengasuhan yang baik, memberikan modul kepada organisasi perempuan, sosialisasi dan advokasi.
“Kami KPPPA sedang ada rencana kerja sama dengan service provider, bagaimana ada parental
lock agar terkunci dan permanen,” katanya.