Anak mantan petinggi Polri diduga terlibat penipuan penjualan ruko dengan memalsukan dokumen.
Seorang anak mantan petinggi Polri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta penjualan ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terlapor bdiketahui bernama Tri Rahardian Sapta Pamarta yang merupakan anak Irjen (Purn) Heru Susanto.
Laporan tersebut dilakukan oleh seorang bernama Harijanto Latifah. Kuasa hukum Harijanto, Robin Siagian, mengungkapkan bahwa pengikatan jual beli ada dua versi akta dan kliennya belum menerima pembayaran.
"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan, tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata Robin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/12).
Robin menilai, pihaknya sempat melaporkan peristiwa itu pada Oktober 2022, namun tiba-tiba dihentikan atau SP3. Hal tersebut diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor.
"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi Polri, tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya.