Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, pendampingan pada setiap anak menjadi sebuah kebutuhan dari peran orang dewasa maupun orang tua.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang fenomena seks sudah merambah anak-anak melalui platform media sosial. Digital yang tidak terbendung dengan berbagai konten terselip video maupun gambar vulgar.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, pendampingan pada setiap anak menjadi sebuah kebutuhan dari peran orang dewasa maupun orang tua.
“Makanya perlu pendampingan supaya mereka tidak menyalahgunakan handphone,” katanya saat ditemui Alinea.id di Bareskrim Polri, Senin (27/3).
Kawiyan menyampaikan, selain pendampingan, pendidikan seksualitas juga menjadi urgensi masa kini. Supaya pengetahuan di masa pencarian jati diri tersampaikan dengan benar.
“Perlu ada pendidikan seksualitas yang diberikan secara benar seperti di sekolah yang disesuaikan dengan usia,” ujarnya.