Putra "Raja Dangdut" Rhoma Irama merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jabar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, menyampaikan kepada penyidik tentang potensi kekeliruan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017.
"Jika yang bersangkutan merasa salah orang, silakan terangkan dalam pemeriksaan dihadapan tim penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (18/1).
Rommy sebelumnya mengklaim, penyidik melakukan kekeliruan dalam pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Salah satunya tentang kesalahan penulisan nama, apalagi merasa tidak pernah ke Banjar karena sibuk sebagai pengajar joki kuda.
Di sisi lain, dirinya tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Terjadi pada 1 Desember 2020 dan 14 Januari 2021.
Ali menjelaskan, penyidik komisi antisuap bakal mengagendakan kembali pemeriksaan Rommy sebagai saksi. Dia diharapkan kooperatif dan hadir sesuatu waktu yang ditentukan.