Dugaan TPPU ini merupakan buah dari tindakan Anang dalam perkara tersebut bersama tersangka lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif, selain perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Dugaan TPPU ini merupakan buah dari tindakan Anang dalam perkara tersebut bersama tersangka lainnya.
JPU mengatakan, Anang telah melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa dalam dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menyebut, Anang telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Misalnya, untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nomor Polisi D 4679 ADV seharga Rp950 juta. Kemudian, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300,00.