Tuntutan maksimum yang bisa diajukan kepada pelaku anak AG, sesuai UU Perlindungan Anak, selama 10 tahun.
Pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora, AG, dinilai tidak berhak mendapatkan diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Pangkalnya, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman di atas 7 tahun.
"Ancaman pidana yang wajib diversi itu 7 tahun ke bawah. Tujuh tahun ke atas enggak wajib," ucap pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi, saat dihubungi di Alinea.id, Jumat (24/3).
AG dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHP. Ia terancam 12 tahun penjara.
Akhiar melanjutkan, diversi akan berujung pada keadilan restoratif (restorative justice). Opsi ini dapat diambil apabila pihak korban memaafkan pelaku.
"Kalau salah satu enggak [mau berdamai], ya, enggak mungkin [diversi]," ujarnya. Keluarga David Ozora menolak memaafkan semua pelaku ataupun tersangka.