LPSK belum memutuskan untuk memberikan perlindungan pada Lasmi Indaryani.
Laporan saksi dan pelapor kasus pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Indonesia, Lasmi Indaryani, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdampak baik bagi dirinya. Kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman, mengatakan ancaman terhadap kliennya berhenti sejak pelaporan tersebut.
"Sementara intimidasi dan ancaman terhadap saksi berhenti sejak kami melaporkan itu ke LPSK," ucap Boyamin kepada reporter Alinea.id di Jakarta, Jumat (8/3).
Mantan manajer Persibara merupakan pelapor dalam kasus pengaturan skor sepak bola yang tengah disidik Satgas Antimafi Bola. Terkait laporan itu, Lasmi mengaku mendapat intimidasi dan ancaman.
Lasmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (1/3). Pada petugas LPSK, Lasmi mengaku kerap menerima ancaman dan intimidasi dari pihak yang tidak dikenalnya. Umumnya ancaman dan intimidasi diterima Lasmi melalui media sosial.
Selain itu, Lasmi menerima ancaman pembunuhan yang disampaikan dalam bentuk tulisan. Untungnya, ancaman itu belum masuk pada ancaman fisik.