Pencopotan ini merupakan buntut penetapan Andhi oleh KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Pencopotan Andhi ini merupakan buntut dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/5).
Nirwala menuturkan, keputusan itu juga diambil usai Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses
penjatuhan hukuman disiplin berat. Hasil pemeriksaan Kemenkeu terhadap Andhi disebut sejalan dengan temuan KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Nirwala.
Selain mencopot Andhi Pramono dari jabatannya, imbuh Nirwala, masih ada tindak lanjut yang akan dilakukan Kemenkeu. Hal itu bakal diproses sesuai ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.