Nasional

Andi Pangerang yang ancam membunuh warga Muhammadiyah diserahkan ke Kejari Jombang

Denny meungkapkan bahwa ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini.

Jumat, 23 Juni 2023 14:53

Berkas dan barang bukti kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dengan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin telah lengkap. Penyidik pun melimpahkan eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ke Kejari Jombang, Jawa Timur.

"Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan cek barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka AP (Andi) kami tahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan. Tentu AP dalam kondisi sehat," kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, Jumat (23/6).

Menurut Denny Hasanuddin selanjutnya akan ditahan di rutan kejari Jombang untuk 20 hari ke depan. Perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang Senin pekan depan.

Andi Pangerang dijerat dengan pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B junto pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Denny.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait