Demi mengejar target minimum essential force (MEF), Kemhan diberi kelonggaran impor alutsista.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2019. Aturan itu membebaskan bea masuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, suku cadang, serta barang atau bahan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Dengan terbitnya beleid tersebut, bila Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengimpor alat utama sistem pertahanan (alutsista), hanya perlu ditandatangani pejabat internal Kemhan, atau paling rendah eselon II yang ditunjuk oleh kementerian dan lembaga, sesuai aturan yang berlaku dalam PMK 164/2019.
Pemerintah pun memberikan kewenangan kepada Kemhan, tidak perlu lagi mengajukan persetujuan impor senjata, serta menghapus Pasal 8 PMK 191/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang, dan permohonan pembebasan bea masuk, yang diajukan kepada menteri melalui Dirjen Bea dan Cukai.
Di dalam PMK 164/2019 juga disebutkan, pengajuan impor senjata hanya membutuhkan dua dokumen, yakni perjanjian pengadaan barang atau jasa yang menyebutkan secara tegas mengenai harga pengadaan barang atau jasa, tidak meliputi pembayaran bea masuk atau pajak impor.
Lalu, dokumen berupa fotokopi surat keterangan keputusan penetapan sebagai industri, yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta rencana impor barang.