Setelah pembawa bendera, polisi kini menetapkan dua anggota Banser pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka
Setelah pembawa bendera, polisi kini menetapkan dua anggota Banser pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana mengatakan, pembakaran terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
"Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera," ujarnya, Senin (29/10) malam.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang berperan sebagai pembawa bendera.
U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini.