Kelimanya dijatuhi hukuman 21 hari ditempatkan pada ruang khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode.
Tiga anggota Brimob Polda Jawa Barat dan dua anggota Brimob Polres Bandung terbukti melakukan kekerasan saat melakukan pengamanan penggusuran di Tamansari. Lima anggota tersebut bagian dari 62 anggota Brimob yang diperiksa.
“Dari 62 hanya lima yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Saptono saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/12).
Saptoni mengatakan, kelimanya telah menjalani sidang etik pada 20 Desember 2019. Dari sidang tersebut ditentukan hukuman bagi kelimanya berupa penempatan di ruang khusus dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
“Pada 20 Desember sudah sidang etik. Hasilnya, kelima personel mendapatkan sanksi 21 hari ditempatkan pada tempat khusus dan penundaan kenaikan pangkat satu periode,” ujarnya.
Sebelumnya terjadi penggusuran di daerah Taman Sari, Bandung, Jawa Barat terjadi pada Kamis (12/12) terhadap 33 kepala keluarga di RT 11.