Nasional

Anggota Densus 88 ditangkap, Kombes Aswin: Tak akan ditolerir

Densus 88 tidak pernah tolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.

Rabu, 08 Februari 2023 07:49

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap anggotanya yang bernama Bripda Haris Sitanggang. Harid dibawa ke Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya. Haris ditangkap atas keterlibatan dalam pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahihitu (59 tahun).

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, anggotanya itu memang telah melakukan banyak dosa. Pihaknya tidak pernah mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota.

"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," kata Aswin saat dihubungi, Selasa (7/2).

Aswin menyebut, dosa yang dilakukan oleh anggotanya itu antara lain melakukan penipuan terhadap teman sesama anggota Polri dan masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Maka dari itu, pihaknya mendukung proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait