Korupsi pengadaan barang dan jasa di Tulungagung terjadi pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2).
Diketahui, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 sampai 2018. Dalam perkaranya Syahri merupakan terpidana.
Nama Supriyono terungkap dalam persidangan Syahri Mulyo. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika total mencapai Rp2 milliar.