Nasional

Anggota DPR minta Mario Dandy dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan

Politikus Partai Gerindra itu pun meminta agar Dandy dihukum berat.

Jumat, 24 Februari 2023 20:30

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, menyarankan agar Dandy Mario Satriyo, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Dalihnya, tindakan penganiayaan itu sangat keji yang menyebabkan kematian.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Habiburokhman mengaku prihatin dan merasa kecewa atas penganiayaan yang dilakukan Dandy Mario. Politikus Partai Gerindra itu pun meminta agar Dandy dihukum berat.

"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis. Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya S, sebagai tersangka dalam kasus ini. S diduga merupakan pelaku perekaman video penganiayaan David.

Marselinus Gual Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait