Rekonstruksi dilakukan di halaman depan dan belakang rumah Sukiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi perkara suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Rekonstruksi itu dilakukan di rumah dinas tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7) siang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tersangka Sukiman tidak kooperatif dengan kegiatan rekonstruksi tersebut. Menurut Febri, anggota DPR RI itu tidak bersedia mengikuti kegiatan rekonstruksi tersebut.
"Yang bersangkutan (Sukiman) tidak bersedia untuk melakukan rekonstruksi. Sehingga, tadi posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Febri saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Adapun titik rekonstruksi yang dikonfirmasi oleh tim penyidik yakni halaman depan dan belakang rumah tersangka Sukiman, ruang tamu, ruang kerja, serta halaman masjid yang berada di belakang rumah dinas tersangka Sukiman.
"Jadi di titik-titik ini kami memperjelas dan mempertajam bukti-bukti yang ada, karena diduga ada interaksi di lokasi-lokasi itu antara pihak pemberi dengan pihak penerima," ucap Febri.