Tidak menutup adanya tersangka baru sebagaimana sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, merupakan perkembangan maju dari penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri, meski belum cukup memuaskan publik.
"Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tetapi itu sebuah progres," kata Arsul kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Arsul menjelaskan kenapa disebut sebagai progres dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan hampir sebulan itu. Pertama, adanya penetapan tersangka, dan kedua, tidak menutup adanya tersangka baru sebagaimana sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.
"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar politikus PPP ini.
Menurut Arsul, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua, ataukah statusnya turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan Tim Khusus.