Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Kalimantan Tengah menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah M Erwin Toha karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, tersangka Erwin ditangkap pada Minggu (31/5) pukul 13.30 WIB. Erwin ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten, Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, di mana salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama M Erwin Toha," ujar Hendra saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam penangkapan Erwin, penyidik juga menangkap Juniansyah yang merupakan bandar dan Kiky Muljayono selaku pengedar. Ketiganya tertangkap tangan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba oleh Juniansyah. Kemudian saat dilakukan penyelidikan, ditemukan keterlibatan Kiky.