"Tidak cukup hanya dengan sanksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang."
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mendesak anggota Polri yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dihukum tegas. Tidak cukup hanya dikenakan sanksi etik.
"Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (22/8).
"Tidak cukup hanya dengan sanksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia (HAM)," sambungnya.
Diketahui, personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S, melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan narkoba perempuan, FM, saat piket jaga. Aksi biadanya dilakukan berkali-kali di kantor polisi.
Didik menyesalkan terjadinya insiden tersebut. "Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang."