Boyamin memandang, BPKP hanya menghitung dari jumlah menara sebanyak 1200 dari 4800 yang seharusnya terbangun.
Indonesia Audit Watch meragukan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 46 BAKTI Kominfo mencapai Rp8,3 triliun. Penghitungan kerugian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, penghitungan sebaiknya dilakukan oleh auditor negara yakni Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menemukan hasil yang valid. Apalagi, dalam proyek pembangunan BTS tersebut para vendor sudah melakukan belanja berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS.
"Barang sudah dibeli masa iya kerugiannya 80%. Maka dari itu kami ragu perhitungannya BPKP. Kami ragu dengan angka kerugian Rp8,3 triliun," katanya, dalam diskusi yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (31/5).
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, angka kerugian negara tersebut memang luar biasa namun aneh. Menurutnya, BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20%.
Sementara, secara faktual seharusnya sampai bulan Desember 2022, yang anggaran sebesar Rp8,3 itu itu sudah terserap sebesar 90% atau setara Rp7,47 Triliun untuk belanja perangkat BTS. Antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS, sayangnya belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI.