Nasional

Anies Baswedan bebaskan pajak bumi dan bangunan bagi guru

Kebijakan ini dilakukan sebagai apresiasi terhadap profesi guru.

Rabu, 08 Mei 2019 14:37

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Salah satu penerima pembebasan PBB ini adalah guru.

Menurut Anies, pembebasan PBB bagi para guru merupakan bentuk apresiasi yang diberikan atas jasa-jasa yang telah diberikan. Karena itu, Anies tak akan mempersoalkan kemampuan finansial para guru yang menerima manfaat kebijakan ini.

"Guru kondisinya bisa bervariasi, tapi kalau ingin mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi, ya sampaikan. Tapi tidak perlu bertanya Anda sudah kaya atau belum, sudah makmur apa belum," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/5).

Saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies juga pernah mengeluarkan kebijakan proguru. Saat itu para guru mendapat prioritas check ini dari PT Garuda Indonesia dan PT Angkasa Pura.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso enggan berkomentar terkait kebijakan pembebasan PBB bagi guru. "Saya belum mau komentar deh. Kemarin katanya semua PNS, TNI, dan Polri. Saya belum mau komentar karena saya yang hitung tuh," ujar Santoso saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/5).

Eka Setiyaningsih Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait