Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nilai Anies tak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pidatonya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis), terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menggunakan kata 'pribumi' saat pidato pelantikan gubernur pada Senin (16/12/2017) lalu.
Anies bersyukur gugatan tersebut tak dikabulkan Majelis Hakim.
"Alhamdulillah, saya bersyukur dan mari kita jalankan keputusan ini dengan dingin. Saya hormati putusan pengadilan," kata Anies seperti dikutip Antara, Senin (4/6).
Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala menilai, Anies tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata 'pribumi' yang dipersoalkan, disampaikan dalam pidato Anies di Balai Kota DKI Jakarta. Menurut Anies saat itu, Jakarta adalah wilayah Indonesia yang paling merasakan penjajahan di masa kolonialisme dulu.